Konflik Lahan Pagar Mentimun Memanas,Kepala Desa Sebut Surat SKT Warga Sah

Ketapang – Konflik lahan antara warga Desa Nanjung dan pihak perusahaan di kawasan Pagar Mentimun hingga kini terus memanas. Warga menilai persoalan ganti rugi lahan yang mereka perjuangkan belum mendapat kejelasan, sementara aktivitas perusahaan disebut tetap berjalan di atas lahan yang diklaim milik masyarakat.
Kemarahan warga semakin memuncak setelah muncul dugaan bahwa surat kepemilikan tanah milik masyarakat disebut palsu oleh pihak perusahaan. Tudingan tersebut dinilai melukai warga yang mengaku telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut jauh sebelum perusahaan masuk ke wilayah itu.
Menurut pengakuan warga, lahan yang kini dikuasai perusahaan sebelumnya merupakan kebun produktif milik masyarakat. Berbagai tanaman seperti kelapa, kelapa sawit, mangga, hingga pondok kebun disebut telah digusur tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari pemilik lahan.
“Kami sudah lama berkebun di situ sebelum perusahaan masuk. Pohon-pohon itu kami yang tanam sendiri. Sekarang kebun hilang, pondok digusur, malah surat kami disebut palsu,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.Warga mengaku bingung dengan munculnya tudingan tersebut karena surat tanah yang mereka pegang sebelumnya disebut sah oleh pihak desa.
Mereka mempertanyakan dasar perusahaan menyebut dokumen masyarakat tidak valid, sementara belum ada keputusan resmi dari pemerintah maupun pihak berwenang.
Sudirman, selaku perwakilan warga, menyatakan dirinya telah menemui Kepala Desa Nanjung untuk meminta penjelasan terkait surat yang dikeluarkan desa. Dari penjelasan kepala desa, surat miliknya dinyatakan asli karena terdapat cap resmi kantor desa sungai nanjung,” ujar Odir saat ditemui di rumahnya.
Warga juga menyoroti belum adanya transparansi terkait proses pembebasan lahan dan ganti rugi. Mereka merasa hak masyarakat seolah diabaikan, sementara lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan perlahan hilang. Sedih nya sudah berkali-kali kami nanaman tetapdi gusur pihak perusahaan
Masyarakat kini meminta pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan mediasi terbuka dan pemeriksaan menyeluruh terh oadap dokumen lahan yang dipersoalkan. Warga menegaskan mereka hanya meminta kejelasan hukum dan penyelesaian yang adil, bukan konflik berkepanjangan.Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (22/05) di Kantor Desa Sungai Nanjung,
Saat awak media konfirmasi kepala desa sungai nanjung menyatakan persoalan tersebut belum dapat dipublikasikan, karena belum ada mediasi dengan pihak perusahaan“. Kalau sudah ada mediasi, baru dipublikasikan kemedia” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan penggusuran lahan warga maupun dugaan surat kepemilikan palsu yang dikeluhkan masyarakat. (Red)
