Uncategorized

Operasi Judi Online Internasional di Batam Terungkap, Polisi Amankan 24 WNA dan Barang Bukti Elektronik

Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Ditreskrimsus Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online internasional dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Selasa (12/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kabidhumas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Arif Mahari, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan bermula pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah personel Subdit V Siber menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi, Batam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Dari hasil pengamanan, petugas berhasil mengamankan 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan diduga digunakan sebagai tempat operasional perjudian online jenis lotre, sedangkan lantai tiga difungsikan sebagai tempat tinggal para pelaku.

Dirreskrimsus Polda Kepri menjelaskan, modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung (live streaming) guna menarik calon pemain.

“Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu atau fake player untuk menciptakan kesan seolah-olah permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain,” jelasnya.

Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa meski bangunan dalam keadaan kosong.

Dari kedua lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pada kesempatan terpisah, Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui layanan Call Center 110.

Bidang Humas Polda Kepri

(ttim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *