Uncategorized

Excavator Matador Disebut Pernah Diamankan Polda Kalbar, Kini Muncul Lagi di KM 27

KETAPANG, KALBAR — Tiga unit excavator yang disebut pernah diamankan Polda Kalimantan Barat dalam penindakan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Indotani, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan.

Salah satu alat berat yang disebut berada kembali di lokasi adalah excavator merek Matador. Alat tersebut dilaporkan terlihat di kawasan maaih aktivitas pertambangan peti di sekitar KM 27, Indotani.

Informasi mengenai keberadaan tiga unit excavator itu disampaikan seorang pekerja setempat. Menurut sumber tersebut, ketiga alat berat itu sebelumnya pernah diamankan oleh Polda Kalbar dan sempat dititipkan di Polsek Tumbang Titi.

Sumber tersebut juga menyebut alat berat itu berkaitan dengan seseorang berinisial IN sempat diamankan pihak penegak hukum bersama alat berat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status hukum ketiga excavator tersebut. Apakah alat berat itu masih berstatus barang bukti, telah disita secara resmi, atau sudah dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang berhak?

Masih melakukan kegiatan Sorotan semakin menguat karena excavator yang disebut pernah diamankan tersebut kini kembali disebut berada di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI KM 27 Indotani. Selain alat berat, di lokasi juga disebut terdapat mesin dompeng yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan peti.

Sejumlah nama SO, ED,  turut disebut oleh sumber lapangan memiliki keterkaitan dengan aktivitas maupun alat berat di lokasi sekarang.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Humas Polda Kalbar terkait status hukum IN, keberadaan tiga unit excavator, khususnya excavator merek Matador, serta status hukum alat berat yang disebut pernah diamankan tersebut.

Keberadaan salah satu excavator yang disebut pernah diamankan dan kini kembali muncul di lokasi tambang tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses hukum serta dasar pengembalian atau pemanfaatan alat berat tersebut.

Apabila alat tersebut memang sebelumnya diamankan dalam suatu penindakan, publik berhak mengetahui bagaimana status hukumnya saat ini dan atas dasar apa alat tersebut dapat kembali berada di lokasi yang diduga menjadi kawasan aktivitas PETI.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *